KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 238 TAHUN
1961
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
KAMI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang : a. bahwa anak-anak dan pemmuda Indonesia
perlu dididik untuk menjadi manusia dan warganegara Republik Indonesia yang
berkepribadian dan berwatak luhur yang cerdas, cakap, tangkas, terampil dan
rajin, yang sehat jasmaniah dan rokhaniah, yang ber-Pancasila dan setia patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan yang berpikir dan bertindak atas
landasan-landasan Manusia Sosialis Indonesia, sehingga dengan demikian
anak-anak dan pemuda Indonesia menjadi kader pembangunan yang cakap dan
bersemangat bagi penyelenggaraan Amanat Penderitaan Rakyat ;
b.
bahwa pendidikan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas itu harus dilakukan
dalam lingkungan anak-anak dan pemuda di samping pendidikan di lingkungan
keluarga dan di samping pendidikan di lingkungan sekolah, dan harus
diselenggarakan dengan jalan kepanduan yang disesuaikan dengan pertumbuhan
Bangsa dan Masyarakat Indonesia
dewasa ini ;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969 yang mengenai pendidikan
pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu
organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal untuk diberi tugas
melaksanakan pendidikan tersebut di atas ;
Mengingat : a. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia .
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19
Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
c.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3
Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana
Tahapan Pertama 1961-1969.
Mengingat
pula : Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1060 (Lembaran Negara Tahun
1960 No. 31).
Mendengar : Ketua Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Penyelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan
pemuda Indonesia
ditugaskan kepada perkumpulan GERAKAN PRAMUKA.
KEDUA : Di seluruh wilayah Republik Indonesia
perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dengan Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada
lampiran keputusan ini, adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan
menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
KETIGA : Badan-badan lain yang sama sifatnya atau
yang menyerupai perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dilarang adanya.
KEEMPAT : Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal : 20 Mei 1961
PEJABAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJUANDA
sesuai dengan yang aseli
Ajun
Sekretaris Negara
ttd.
Mr. Santoso
Disalin
sesuai dengan aslinya
oleh
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar