ORGANISASI DALAM
AMBALAN PENEGAK
1. Ambalan Penegak
a. Ambalan Penegak beranggotakan paling
banyak 40 orang.
b. Ambalan Penegak
terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5-10
orang.
c. masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin
Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepecayan untuk
menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
d. Para Pemimpin
Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai
Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA. Pradana memimpin
Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di
Sangganya.
2. Dewan Ambalan
a. Dewan Ambalan
diketuai oleh Pradana.
b. Anggota Dewan
Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan
sebagai berikut:
1). seorang Ketua yaitu Pradana.
2). seorang Pemangku Adat.
3). seorang Sekretaris.
4). seorang Bendahara.
5). beberapa anggota sesuai dengan
kepentingannya.
c. Dewan Ambalan
bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai kegiatan Ambalan dengan
selalu berkosultasi kepada Pembina Ambalan.
d. Dewan Ambalan
mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti Gugusdepan (3 tahun).
e. Dewan Ambalan
berkewajiban mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali.
3. Dewan kehormatan
a.
Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana.
b.
Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari:
1) Ketua dewan kehormatan.
2) Wakil ketua.
3) Sekretaris.
c.
Dewan kehormatan Penegak bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang:
1) peristiwa yang menyangkut kehormatan
Pramuka Penegak.
2) pelantikan, penghargaan atas jasa.
3) pelanggaran terhadap Kode Kehormatan
Pramuka.
4. Pemangku Adat
a. Pemangku Adat adalah seseorang atau
beberapa orang yang dipilih Dewan Ambalan dengan tugas melestarikan Adat
Ambalan.
b. Setiap Ambalan Penegak memiliki sandi
Ambalan dan Adat Ambalan, yang disusun, disepakati, dan ditaati oleh anggota
Ambalan itu sendiri.
c. Adat Ambalan harus mampu mendorong para
Pramuka Penegak untuk berdisiplin, patuh dan mengarah kepada hidup
bermasyarakat dan maju.
d. Sandi dan Adat Ambalan merupakan
gambaran watak dan pedoman tingkah laku anggota Ambalan, sehingga tampak ciri
khas kehidupan para Pramuka Penegak Ambalan tersebut.
Dalam kepramukaan organisasi satuan
adalah sangat penting dan merupakan alat pendidikan, yang efektif dan
efisien karena nantinya bermanfaat bagi anggota Pramuka ketika terjun di
masyarakat yang sebenarnya menuju ke suatu kemantapan sikap mental positif, terbentuknya
kepribadian yang luhur, berguna bagi dirinya sendiri, berguna bagi nusa dan
bangsa serta berguna bagi agama yang dipeluknya.
KEPUSTAKAAN
1. Keputusan
Kwarnas No. 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan
Pramuka.
2. Keputusan Kwarnas
No. 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
2. Bahan KML,
Kwarnas, Jakarta, 1983.
CONTOH
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI AMBALAN PENEGAK
PRADANA
1. Berperan sebagai ketua yang
memimpin penglolaan Dewan Ambalan.
2. Mempertanggung jawabkan kinerja
Dewan Ambalan kepada Gugus Depan.
PEMANGKU
ADAT
1. Mengeloha kegiatan yang
berhubungan dengan Adat Ambalan.
2. Bertanggung jawab atas
peningkatan kualitas kepribadian dan akhlak anggota ambalan.
KERANI
1. Mengelola urusan
sekretariat Dewan Ambalan.
2. Bertanggung jwab atas
pembinaan pengurus Dewan Ambalan.
3. Bertanggung jawab atas
pencitraan dan publikasi kegiatan Ambalan.
4. Mempertanggung jawabkan
hasil kerjanya kepada Pradana.
JURU UANG
1. Mengelola keuangan Dewan
Ambalan.
2. Membuat kegiatan dalam
rangka usaha dana mandiri bagi Dewan Ambalan.
3. Bertanggung jawab terhadap
inventaris sarana dan prasarana Dewan Ambalan.
4. Mempertanggung jawabkan hasil
kerjanya kepada Pradana.
BIDANG
KEGIATAN DAN OPERASIONAL
1. Mengelola kegiatan ambalan,
khususnya latihan rutin.
2. Bertanggungjawab dalam
pembentukan sangga kerja.
3. Mempersiapkan kontingen
untuk kegiatan partisipasi.
4. Mempertanggung jawabkan
hasil kerjanya kepada Pradana.
BIDANG
TEKNIK KEPRAMUKAAN
1. Menyediakan bahan materi
dan formulasi kegiatan, khusunya untuk latihan rutin.
2. Melakukan pelatihan bagi
kontingen untuk kegiatan partisipasi.
3. Melakukan penelitian dan
evaluasi terhadap kegiatan ambalan.
4. Mempertanggung jawabkan
hasil kerjanya kepada Pradana.
BIDANG
PENGABDIAN MASYARAKAT
1. Mengelola kegiatan yang
bersifat bakti masyarakat.
2. Mempertanggung jawabkan
hasil kerjanya kepada Pradana.
Catatan:
Dewan Ambalan putra dan putri
terpisah, sehingga memiliki struktur yang sama. Karena situasi dan kondisi,
dalam aktifitasnya Dewan Ambalan Putra dan Putri bisa bekerja bersama-sama
sebagai satu organisasi.
Bentuk setruktur, khususnya
bidang-bidang dalam satuan penegak tidak ada aturan atau petunjuk penyelenggaraannya.
Sehingga tiap Dewan Ambalan bisa membuat sesuai kebutuhan dan situasi dan
kondisi yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar